Indramayu 01-12-2017
Asslamualaikum
Salam sejahtera dan hormat
Berita terbaru/kabar bagi kawan-kawan agan-agan di seluruh indonesia tentang registration visa or e pasport. Saya bukan bisa atau pun tahu pasti, hanya sekedar andil untuk informasinya yang terbaru. Informasi ini tidak lah membenarkan akan tetapi sedikit info yang semoga bermanfaat untuk semua bukan secara pribadi or kerja. Yang banyak calo calo yang dapat mengambil laba. Pepatah bilang orang pintar wajar di bayar, tapi saya tidak. Selagi saya bisa dan mampu, mengapa tidak membantu orang lain tanpa ada imbalan. Tidak semua orang bodoh, tapi orang itu kurang informasinya bukan orang bodoh. Pengalaman saya pun pernah, karena ingin sekali kerja di jepang. Ternyata ilegal gan, tapi ya kita ambil hikmahnya saja. Toh yang menipu pun bukan niat menipu, meskipun niat menipu. Karena dia pun niat menafkahi anak istri dan keluarganya. Nah di situlah kelebihannya informasi terkini. Yang jelas apapun kehidupannya, apapun kejadiannya hikmah nya itu pasti ada guys.
Yuk simak informasi yang saya punya tentang registration e pasport, barangkali bermanfaat guys.
MOHON PERHATIAN
kepada pemilik E-Paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi bebas visa Jepang .
Bersama ini kami mohon perhatian kepada seluruh pemegang E-Paspor yang telah melakukan Registrasi Pra-Keberangkatan untuk Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu adalah 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).
Seperti pada contoh berikut:
Registrasi bebas visa dengan E-paspor dilakukan pada tanggal 2 Desember 2014 .
a. Jika E-paspor masih berlaku setelah tanggal 2 Desember 2017 , sebaiknya melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2 Desember 2017 atau sebelumnya.
b. Jika E-paspor habis masa berlakunya sebelum tanggal 2 Desember 2017 , aplikan dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru . Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, mohon melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan sebabnya.
2. Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama , silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh di contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
3. Proses registrasi bebas visa di Kedubes, Konsulat Jenderal dan Kantor Konsuler Jepang, pada dasarnya memerlukan waktu
2 (dua) hari kerja , sedangkan proses registrasi bebas visa di Japan Visa Application Center (JVAC) memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja . Ada kalanya proses registrasi memerlukan waktu lebih lama. Mohon mempersiapkan waktu secukupnya antara pengajuan registrasi bebas visa dan waktu keberangkatan ke Jepang.
4. Informasi lebih lanjut, mohon membuka link berikut:
http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html
http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/Pre-Registration-for-IC-Passport-Holders.html
Ok guys itulah informasinya yang sedikit saya tahu dan semoga bermanfaat.
Diedit dan ditulis ulang dalam versi website oleh : INJAP333JP ( Indonesia Japanese )
Oh ya guys ada informasi tentang pernikahan juga loh, nah ini dia link nya :
injap333
Indramayu 01-12-2017
Injap333jp informasi visa jepan/korea/wedding/ikan hias dan lainnya. Salam hormat untuk anda untuk semua negara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Menikah Dengan Orang Jepang
Menikah Dengan Orang Jepang
Assalamualaikum.wr.wb Salam hormat selalu untuk semua negara dimanapun berada. Saya akan memberikan informasi pada para siapapun yang mel...
-
Cara Mengetahui Password Facebook Orang Lain Dengan Mudah dan Cepat Bermain facebook tentunya sangat asik sekali sampai-sampai kita lupa ak...
-
Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Scan Barcode Asli 100% Untuk tetap menjalin hubungan silaturahmi bersama teman, pacar dan keluarga itu haru...
-
Cara Mendapatkan Kuota Gratis Tri Tanpa Pulsa Hingga 25GB Terbaru 2018 Kelemahan dari operator Tri ialah lemahnya jaringan sinyal intern...
No comments:
Post a Comment