Aslamualaikum
Salam sejahtera untuk semua agama dan untuk semua negara
Perdamaian dunia datang dengan saling menghormati orang atau negara. Bukan untuk untuk merebut negara atau menindas orang yang lemah.
Maka dari itu negara palestina saya doakan secara pribadi.
Tuhan ALLAH dan tuhan siapapun dan agama apaun yang ada, tuhan tidak tidur dan tuhan melindungi para umatnya.
Amin.
Saya pribadi meminta maaf yang sepenuhnya karena dari materil dan apapun saya tidak bisa membantu selain mendoakan untuk semua orang, untuk semua umat agar selamat dunia akhirat.
Aku cinta semua negara, indonesia tanah airku dan indonesia tanah lahirku dan indonesia negaraku dan indonesia mengagumi semua negara negara lainnya.
Untuk negara amerika, saya pribadi mengatakan.
Hentikan dan berdamailah, buatlah ini menjadi contoh negara yang berdamai dan saling menghormati antar agama dan negara.
Karena dengan pertikain dunia tidaklah saling menguntungkan dan bahkan saling merugikan.
Untuk semua negara yang bersatu, menghormati, membantu, memeluk, dan saling memegang agama yang meyakininya masing masing. Tiada lebih akan tiada pertikaian, permusuhan. Karena akan berdampak kerugian yang fatal dan bahkan nyawa pun yang melayang. Jadi untuk itu, marilah kita semua negara, semua agama, semua suku dan semua orang untuk berpegang teguh yang saling. Menyayangi, mencintai, menghormati, mendampingi, amin.
Demikianlah permohonan sayah untuk perdamaian semua negara dan umat diseluruh dunia. Saya meminta maaf atas kekurangan dan kesalahan yang tidak disengaja secara tulisan.
Ok, semoga aspirasi saya dapat didengar oleh seluruh dunia.
Amin
Salam hormat dari saya, salam sejahtera dan cinta damai.
Aslamualaikum
Peaceful greetings to all religions and to all countries
World peace comes with mutual respect for people or countries. Not to seize the state or to oppress the weak.
Therefore, my Palestinian state pray for me personally.
God Almighty and God whoever and whatever religion is, god does not sleep and God protects his people.
Amen.
I personally apologize completely because of the material and anything I can not help but pray for everyone, for all people to be safe in the hereafter.
I love all country, indonesia my homeland and indonesia my birth ground and indonesia my country and indonesia admire all other country country.
For the state of america, I personally say.
Stop it and make peace, make it an example of a reconciling country and mutual respect between religions and countries.
Because with the pertikain world is not mutually beneficial and even harm each other.
For all the united states, respect, help, embrace, and hold each other's religious beliefs respectively. There will be no more dissension, hostility. Because it will impact the fatal losses and even lives are floating. So for that, let us all countries, all religions, all tribes and all people to cling to each other. Loving, loving, respecting, accompanying, amen.
Such is the petition for peace for all countries and people around the world. I apologize for the inadvertent mistakes and mistakes in writing.
Ok, hopefully my aspirations can be heard by the whole world.
Amen
Yours sincerely, peace and peace.
INJAP (INDONESIA JAPANES)
2017-19-12
INDONESIA (INDRAMAYU)
Injap333jp informasi visa jepan/korea/wedding/ikan hias dan lainnya. Salam hormat untuk anda untuk semua negara
Wednesday, December 20, 2017
Friday, December 1, 2017
Informasi Visa and ePasport
Indramayu 01-12-2017
Asslamualaikum
Salam sejahtera dan hormat
Berita terbaru/kabar bagi kawan-kawan agan-agan di seluruh indonesia tentang registration visa or e pasport. Saya bukan bisa atau pun tahu pasti, hanya sekedar andil untuk informasinya yang terbaru. Informasi ini tidak lah membenarkan akan tetapi sedikit info yang semoga bermanfaat untuk semua bukan secara pribadi or kerja. Yang banyak calo calo yang dapat mengambil laba. Pepatah bilang orang pintar wajar di bayar, tapi saya tidak. Selagi saya bisa dan mampu, mengapa tidak membantu orang lain tanpa ada imbalan. Tidak semua orang bodoh, tapi orang itu kurang informasinya bukan orang bodoh. Pengalaman saya pun pernah, karena ingin sekali kerja di jepang. Ternyata ilegal gan, tapi ya kita ambil hikmahnya saja. Toh yang menipu pun bukan niat menipu, meskipun niat menipu. Karena dia pun niat menafkahi anak istri dan keluarganya. Nah di situlah kelebihannya informasi terkini. Yang jelas apapun kehidupannya, apapun kejadiannya hikmah nya itu pasti ada guys.
Yuk simak informasi yang saya punya tentang registration e pasport, barangkali bermanfaat guys.
MOHON PERHATIAN
kepada pemilik E-Paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi bebas visa Jepang .
Bersama ini kami mohon perhatian kepada seluruh pemegang E-Paspor yang telah melakukan Registrasi Pra-Keberangkatan untuk Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu adalah 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).
Seperti pada contoh berikut:
Registrasi bebas visa dengan E-paspor dilakukan pada tanggal 2 Desember 2014 .
a. Jika E-paspor masih berlaku setelah tanggal 2 Desember 2017 , sebaiknya melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2 Desember 2017 atau sebelumnya.
b. Jika E-paspor habis masa berlakunya sebelum tanggal 2 Desember 2017 , aplikan dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru . Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, mohon melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan sebabnya.
2. Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama , silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh di contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
3. Proses registrasi bebas visa di Kedubes, Konsulat Jenderal dan Kantor Konsuler Jepang, pada dasarnya memerlukan waktu
2 (dua) hari kerja , sedangkan proses registrasi bebas visa di Japan Visa Application Center (JVAC) memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja . Ada kalanya proses registrasi memerlukan waktu lebih lama. Mohon mempersiapkan waktu secukupnya antara pengajuan registrasi bebas visa dan waktu keberangkatan ke Jepang.
4. Informasi lebih lanjut, mohon membuka link berikut:
http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html
http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/Pre-Registration-for-IC-Passport-Holders.html
Ok guys itulah informasinya yang sedikit saya tahu dan semoga bermanfaat.
Diedit dan ditulis ulang dalam versi website oleh : INJAP333JP ( Indonesia Japanese )
Oh ya guys ada informasi tentang pernikahan juga loh, nah ini dia link nya :
injap333
Indramayu 01-12-2017
Asslamualaikum
Salam sejahtera dan hormat
Berita terbaru/kabar bagi kawan-kawan agan-agan di seluruh indonesia tentang registration visa or e pasport. Saya bukan bisa atau pun tahu pasti, hanya sekedar andil untuk informasinya yang terbaru. Informasi ini tidak lah membenarkan akan tetapi sedikit info yang semoga bermanfaat untuk semua bukan secara pribadi or kerja. Yang banyak calo calo yang dapat mengambil laba. Pepatah bilang orang pintar wajar di bayar, tapi saya tidak. Selagi saya bisa dan mampu, mengapa tidak membantu orang lain tanpa ada imbalan. Tidak semua orang bodoh, tapi orang itu kurang informasinya bukan orang bodoh. Pengalaman saya pun pernah, karena ingin sekali kerja di jepang. Ternyata ilegal gan, tapi ya kita ambil hikmahnya saja. Toh yang menipu pun bukan niat menipu, meskipun niat menipu. Karena dia pun niat menafkahi anak istri dan keluarganya. Nah di situlah kelebihannya informasi terkini. Yang jelas apapun kehidupannya, apapun kejadiannya hikmah nya itu pasti ada guys.
Yuk simak informasi yang saya punya tentang registration e pasport, barangkali bermanfaat guys.
MOHON PERHATIAN
kepada pemilik E-Paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi bebas visa Jepang .
Bersama ini kami mohon perhatian kepada seluruh pemegang E-Paspor yang telah melakukan Registrasi Pra-Keberangkatan untuk Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu adalah 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).
Seperti pada contoh berikut:
Registrasi bebas visa dengan E-paspor dilakukan pada tanggal 2 Desember 2014 .
a. Jika E-paspor masih berlaku setelah tanggal 2 Desember 2017 , sebaiknya melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2 Desember 2017 atau sebelumnya.
b. Jika E-paspor habis masa berlakunya sebelum tanggal 2 Desember 2017 , aplikan dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru . Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, mohon melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan sebabnya.
2. Jika setelah registrasi bebas visa Jepang Anda membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama , silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh di contoh (b) di atas. Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan Anda tidak dapat masuk ke Jepang.
3. Proses registrasi bebas visa di Kedubes, Konsulat Jenderal dan Kantor Konsuler Jepang, pada dasarnya memerlukan waktu
2 (dua) hari kerja , sedangkan proses registrasi bebas visa di Japan Visa Application Center (JVAC) memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja . Ada kalanya proses registrasi memerlukan waktu lebih lama. Mohon mempersiapkan waktu secukupnya antara pengajuan registrasi bebas visa dan waktu keberangkatan ke Jepang.
4. Informasi lebih lanjut, mohon membuka link berikut:
http://www.id.emb-japan.go.jp/news14_30.html
http://www.vfsglobal.com/japan/indonesia/Pre-Registration-for-IC-Passport-Holders.html
Ok guys itulah informasinya yang sedikit saya tahu dan semoga bermanfaat.
Diedit dan ditulis ulang dalam versi website oleh : INJAP333JP ( Indonesia Japanese )
Oh ya guys ada informasi tentang pernikahan juga loh, nah ini dia link nya :
injap333
Indramayu 01-12-2017
Wednesday, November 29, 2017
Syarat Menikah Dengan Orang JAPAN
Menikah dengan orang Jepang
Prosedur dan Syarat Administrasinya
Oleh : Ayako Kobayashi
Bagi sebagian orang, menikah tentu tentu bukan merupakan sebuah keputusan mudah, terlebih lagi kalau pasangannya adalah orang asing. Walaupun sudah saling mengenal dalam waktu yang cukup lama, beberapa kesulitan baru sudah pasti tidak akan bisa dihindari.
Hal ini sepertinya bisa dimaklumi. Jangankan dengan orang asing sesama WNI pun kesulitan itu pasti akan ada. Kalaupun tidak dengan pasangan sendiri, kesulitan mungkin bisa timbul karena faktor keluarga. Maklum saja kerena pernikahan bukan hanya urusan dua orang saja tapi juga melibatkan dua keluarga. Sedangkan khusus untuk pernikahan dengan orang asing, kasusnya akan menjadi lebih luas karena melibatkan dua negara.
Persyaratan administrasi dan dokumen yang diperlukan relatif banyak dan yang jelas urusan tidak cukup hanya diselesaikan di satu tempat atau kantor saja. Namun betulkah pernikahan antara bangsa itu registrasinya susah ? Berangkat dari kasus di atas, berikut ini saya mencoba untuk menuliskannya. Sebagai pembuka tulisan, saya coba buatkan ilustrasi seperti di bawah ini :
Kantor
Konsulat atau Kedutaan
Kantor Catatan Sipil
Kantor Imigrasi
Dari ilustrasi di atas, tampak jelas bahwa alur registrasinya sebetulnya tidaklah terlalu rumit. Kesan sulit yang selama ini muncul sebetulnya disebabkan tidak lebih karena ketidak tahuan saja dan disamping itu yang paling jelas adalah karena tumben nikah, jadi rada sedikit kaget dengan persayaratannya.
Dokumen apa sajakah yang diperlukan??
Dokumen yang diperlukan sebetulnya sangatlah sederhana bahkan (sepertinya) surat lamaran pegawai negeri jauh lebih banyak. Hanya ada beberapa tambahan surat atau dokumen lain yang tidak pernah kita dengar sehingga kedengarannya sulit yaitu dokumen dari Konsulat atau Kedutaan. Selengkapnya saya bagi menjadi 2 kelompok yaitu :
1 Dokumen yang diperlukan untuk WNI
Identitas KTP
Kartu Keluarga
Akte Kelahiran
Surat Ijin Menikah dari Orang Tua
Pas Photo
Pas Photo berdua berdampingan
Dan sejumlah dokumen lainnya
2 Dokumen yang diperlukan untuk WNA
Pasport
Kartu Keluarga
Sertifikat Kelahiran
Surat Keterangan Belum Menikah
Surat Ijin Menikah dari Orang Tua
Dan sejumlah dokumen lain yang mungkin diperlukan, seperti Surat Keterangan Orang Asing dari Kepolisian. Aturan ini hanya berlaku di daerah tertentu saja
Konsulat dan Kedutaan
Setiap orang asing yang hendak menikah di Indonesia harus melapor ke Konsulat atau Kedutaan-nya masing masing untuk memperoleh ijin atau sejumlah dokumen tertentu. Dokumen dari kedutaan ini sangat penting yang salah satunya adalah memastikan bahwa pasangan kita adalah berstatus masih Single atau tidak sedang terikat pernikahan dengan pihak lain. Berabe khan kalau ternyata pasangan kita adalah seorang penipu yang sudah punya bini dan anak di negaranya ?
Selain berfungsi sebagai perlindungan hukum, kedutaan juga berfungsi sebagai "penerjemah resmi" bagi kedua pihak. Jadi semua dokumen dari orang asing seperti pada Poin 2 di atas bisa kita mengerti karena sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indoesia oleh pihak konsulat. Demikian juga dengan petugas Catatan Sipil di Indonesia tidak akan bengong dan linglung kalau disodori dokumen berhuruf CACING Kanji.
Bagaimana kalau saya memutusakan untuk menikah di Jepang ? Berarti saat itu anda-lah yang berstatus sebagai orang asing jadi harus melapor terlebih dahulu ke Konsulat Indonesia di negara tersebut, persis sama dengan apa yang dilakukan pasangan Anda di Indonesia. Nantinya pihak Konsulat akan mengeluarkan satu dokumen resmi yang namanya 婚姻要件具備証明書. Dokumen inilah satu satunya yang bisa dibaca dan dimengerti oleh petugas Shiyakusho atau Catatan sipil-nya Jepang.
Semua dokumen anda dari Indonesia, seperti akte kelahiran, KTP dan sejenisanya hanya berguna untuk petugas KBRI, sedangkan bagi petugas Shiyakusho atau kantor catatan sipilnya Jepang sama sekali tidak diperlukan. Untuk orang asing di Indonesia, kasusnya kurang lebih adalah sama.
Saya ingin menikah tapi tidak mau pindah agama, bagaimana caranya ?
Kalau Anda memutuskan menikah di Indonesia, hal ini adalah tidak mungkin. Aturan tentang agama diatur secara ketat oleh undang undang yang (kalau tidak salah) melarang pernikahan beda agama. Menikah juga berarti harus memilih, dengan ritual agama apa pernikahan ini akan dilangsungkan.
Sedangkan aturan hukum di negara Jepang adalah sebaliknya, pernikahan dengan ritual agama ataupun prosesi / resepsi adalah hal lain yang tidak ada kaitannya dengan hukum pernikahan. Agama adalah urusan pribadi yang tidak akan pernah tercantum pada formulir resmi manapun.
Sedikit catatan, umumnya orang Jepang tidak akan pernah mempersalahkan tentang agama. Diajak menikah dengani agama apapun mereka umumnya pasti mau. Saat ini setengah dari prosesi pernikahan di negara tersebut dilakukan dengan ritual agama Kristen. Apakah mereka adalah pasangan yang beragama Kristen, sepertinya tidaklah penting bagi mereka.
Menikah di Jepang atau Indonesia dan manakah yang lebih gampang ?
Sebetulnya hampir sama saja. Kalau menikah di Indonesia, Anda akan disibukkan oleh berbagai surat, dokumen, mengisi berbagai formulir, menemukan alamat kantor Catatan Sipil dan instansi lain, sedangkan pasangan anda cukup hanya mengikuti dari belakang dan tanda tangan saat diperlukan. Sedangkan kalau memilih menikah di Jepang situasinya adalah sebaliknya, Andalah yang bego dan menjadi tukang tanda tangan doang.
Prosedur Menikah di Indonesia
Langkah 1
Melangsungkan upacara resepsi dan pernikahan
Setelah proses pernikahan adat atau agama selesai selesai kita akan mendapatkan dokument berupa : Surat Bukti Perkawinan Agama. Apakah berarti pernikahan ini sudah sah ? Menurut agama adalah sah, namun menurut hukum tentu saja belum karena masih banyak proses hukum yang harus dilewati.
Langkah 2
Mendatangi Kantor Catatan Sipil
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen yang kira kira diperlukan :
Untuk WNI
. Surat Bukti Perkawinan Agama
. Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, KTP
. Pas Foto berdampingan (suami istri)
. 2 (dua) orang saksi yang telah berusia 21 tahun ke atas
Sedangkan untuk WNA
. Pasport
. Surat Keterangan Belum / Boleh Menikah
. Sertifikat Kelahiran
. dokumen lain yang dikeluarkan atau diterjemahkan oleh Kedutaan
Catatan :
Beberapa wilayah di Indonesia kadang ada juga yang meminta sejumlah persyaratan lain seperti Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian atau surat pindah agama.
Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mendapatkan visa tinggal ataupun transfer visa.
Langkah ini bisa di abaikan kalau pasangan Anda tidak berniat untuk tinggal di Indonesia atau harus balik ke negaranya.
Langkah 4
Mendatangi Konsulat Jepang
Tujuan : Mendaftarkan atau Melaporkan Pernikahan
Apakah sekarang pernikahan saya berarti sudah sah dan resmi baik di Indonesia maupun di negara Jepang ?
Tentu saja belum karena untuk Konsulat bukanlah Kantor Catatan Sipil-nya Jepang. Konsulat hanya berfungsi sebagai tempat anda melaporkan pernikahan saja yang nantinya akan memudahkan untuk urusan dokumen imigrasi seperti visa misalnya. Agar pernikahan Anda juga tercatat di Jepang perlu mengikuti satu proses lagi sebagai langkah terakhir.
Langkah 5
Mendaftarakan Pernikahan di Jepang
Pendaftaran ini hanya bisa dilakukan setelah Anda berada di negara tersebut. Tempat, syarat dan dokumen yang dibutuhkan sepertinya pasangan Anda jauh lebih memahaminya atau dengan bahasa yang lebih mudah Anda tinggal ngekor atau ngikut saja. Yang jelas, karena Anda sudah menikah di Indonesia sebelumnya maka hampir tidak memerlukan proses yang sulit dan lama dan juga tidak ada dokumen apapun yang perlu disiapkan kecuali pasport doang.
Prosedur Menikah di Jepang
Langkah 1
Mendatangi Kantor Konsulat Indonesia (KJRI)
Tujuan kedatangan : mendapatkan dokumen Kon In Yoken Gubi Shoumeisho atau The foreign national's certificate of marriage qualification.
Dokumen yang kira kira diperlukan :
. Akta kelahiran asli dan fotokopi (kertas A4)
. Kartu Keluarga asli dan fotokopi (kertas A4)
. Surat ijin menikah dari Orang Tua,
(asli dan diketik di atas kertas segel atau dengan meterai)
. Surat Keterangan untuk Menikah, asli, dari Kelurahan.
. Surat Keterangan Asal Usul, asli, dari Kelurahan.
. Surat Keterangan Tentang Orang Tua, asli, dari Kelurahan.
. Paspor asli dan fotokopi paspor halaman depan dan halaman visa.
. Mempunyai visa yang masih berlaku dan yang bersangkutan
berada di Jepang
Dokumen yang diperlukan bagi Warga Negara Jepang
. Koseki Tohon asli, 3 bulan terakhir
. Fotokopi paspor halaman depan
Biaya yang diperlukan adalah sekitar 2.400 Yen. (Sumber KJRI Osaka)
Langkah 2
Mendatangi Kantor Kuyakusyo / Shiyakusyo
Tujuan : Membuat Akte Pernikahan
Dokumen utama yang diperlukan adalah Pasport dan surat pengantar yang sudah didapatkan dari Kedutaan (Kon In Yoken Gubi Shoumeisho).
Dengan melewati dua langkah ini berarti pernikahan Anda sudah sah menurut aturan hukum di negara tersebut
Langkah 3
Mendatangi Kantor Imigrasi
Tujuan : Mengubah atau Transfer Visa
Langkah 4
Mendatangi (lagi) Konsulat Indonesia
Tujuan kedatangan : mendapatkan Surat Keterangan Sudah Menikah(Kekkon Gubi Shomeisho)
Dokumen yang kira kira diperlukan :
. Koseki Tohon (Kartu Keluarga) terbaru (setelah pernikahan) dan asli
. Surat keterangan pelaporan pernikahan asli dari Shiyakusho
. Fotokopi paspor suami dan istri halaman pertama.
. Satu lembar foto berdampingan suami istri ukuran 7×4 hitam putih.
Catatan : Biaya yang diperlukan kira kira 2.400 Yen.
Langkah 5
Mendaftarkan Pernikahan di Indonesia
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berlaku di Indonesia, setiap pernikahan harus dilaporkan ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia. Adapun persyaratannya kurang lebih :
- Foto Copy Surat Keterangan Sudah Menikah yang dikeluarkan oleh KJRI
- Foto Copy Akta lahir Laki-laki dan Perempuan (kalau ada)
- Foto Copy KTP/KK
- Foto Copy Pasport suami isteri
- Pas Photo berwarna secara berdampingan ukuran 4x6 = 5 lembar
Bagaimana kalau seandainya proses ini tidak di lakukan ?
Berarti status Anda belum resmi menikah di Indonesia alias masing berstatus Single. Demikian juga sebaliknya, WNA yang menikah di Indonesia tapi pernikahannya tidak dicatatkan ke kedutaan ataupun di negara asalnya, maka statusnya masih belum resmi menurut hukum.
Catatan Tambahan
Peraturan Menikah bagi Warga Jepang
Article 731 to 737 of the Japanese Civil Code. Bagi mereka yang sudah pernah menikah sebelumnya dan bercerai, harus sudah melewati batas waktu minimal 6 bulan. Kemudian bagi yang berumur di bawah 20 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua.
Kosa Kata
Bahasa Indonesia
Akte Kelahiran
Surat Keterangan Belum Kawin
Surat Ijin Orang
Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
Kartu Tanda Penduduk
Surat Pengantar Akan Menikah
Kartu Nikah
Photo
Pasport
Pasupoto
Kantor Catatan Sipil
Bahasa Jepang
Shussei Shoumeisho
Dokushin Shoumeisho
Ryoushin Shoudakusho
Kazoku Shoumeisho
Koseki Touhon
Mibun Shoumeisho
Kon In Yoken Gubi Shoumeisho
Kekkon Gubi Shoumeisho
Shashin
Kuyakusho
Shiyakusho
Huruf KanjiAkte
出生証明書
独身証明書
両親承諾書
家族証明書
戸籍謄本
身分証明書
婚姻要件具備証明書
結婚具備証明書
写真
パスポート
区役所
市役所
Tidak ada kantor khusus yang bertugas untuk mencatat perkawinan atau perceraian di negara tersebut. Umumnya semua urusan ini cukup diselesaikan di kontor Kepala Desa / wilayah. Perbedaan nama disebabkan karena perbedaan luas wilayah yang ditangani.
Itulah sedikit cerita tentang prosedur dan persyaratan menikah dengan orang Jepang. Semoga bermanfaat
Ditulis oleh : Ayako Kobayashi
Diedit dan ditulis ulang dalam versi website oleh :
Injap ( Indonesia Japanese )
Refferensi :
Dari berbagai sumber
http://www.indonesia-osaka.org/layanan-publik/pernikahan/_
http://www.pelayanan.indonesianembassy.jp/index.php?r=site/utama
http://www.nic-nagoya.or.jp/en/dailyliving/your_family/marriage.htm
http://www.nic-nagoya.or.jp/en/dailyliving/your_family/marriage.htm
Subscribe to:
Posts (Atom)
Menikah Dengan Orang Jepang
Menikah Dengan Orang Jepang
Assalamualaikum.wr.wb Salam hormat selalu untuk semua negara dimanapun berada. Saya akan memberikan informasi pada para siapapun yang mel...
-
Cara Mengetahui Password Facebook Orang Lain Dengan Mudah dan Cepat Bermain facebook tentunya sangat asik sekali sampai-sampai kita lupa ak...
-
Cara Menyadap WhatsApp Tanpa Scan Barcode Asli 100% Untuk tetap menjalin hubungan silaturahmi bersama teman, pacar dan keluarga itu haru...
-
Cara Mendapatkan Kuota Gratis Tri Tanpa Pulsa Hingga 25GB Terbaru 2018 Kelemahan dari operator Tri ialah lemahnya jaringan sinyal intern...